YOGYAKARTA — Yayasan Bentala Indra Nusantara (BINA) secara tegas mengecam tindakan provokasi dan penganiayaan terhadap peserta aksi yang terjadi dalam beberapa rangkaian penyampaian aspirasi akhir-akhir ini di Yogyakarta, termasuk insiden pada tanggal 20 Oktober 2026. Aksi yang awalnya berjalan tertib dan damai tersebut dilaporkan sempat diwarnai intimidasi dari sekelompok orang luar dengan orientasi yang tidak jelas dan kemudian melakukan penyerangan secara sporadis terhadap para peserta aksi yang telah membubarkan diri.
Menanggapi situasi ini, BINA mendesak aparat penegak hukum serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY untuk memberikan jaminan keselamatan penuh bagi warga, khususnya mahasiswa dan elemen masyarakat, dalam menyalurkan aspirasi dan keresahan mereka sebagai bagian dari hak konstitusionalnya.
Direktur Eksekutif BINA, Muhammad Gufron Rum, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan pilar utama demokrasi yang wajib dilindungi oleh negara.
"Mahasiswa dan warga berhak menyampaikan pandangan serta kritik secara aman tanpa rasa takut. Pemerintah dan aparat harus memastikan hak tersebut terlindungi, termasuk ketika peserta aksi berhadapan dengan dinamika di lapangan atau kelompok masyarakat yang memiliki pandangan berbeda," ujar Gufron.
Terkait insiden kekerasan yang terjadi, BINA mendesak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan penganiayaan tersebut secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Menurut Gufron, ketegasan dan transparansi penegak hukum menjadi kunci utama untuk merawat kepercayaan publik sekaligus menutup ruang bagi berulangnya aksi kekerasan serupa di masa mendatang.
Menjaga Esensi dan Marwah "Jaga Warga"
Selain menyoroti perlindungan terhadap peserta aksi, BINA juga memberikan perhatian serius terhadap kemunculan kelompok massa di lapangan yang mengatasnamakan "Jaga Warga".
Gufron mengingatkan bahwa konsep Jaga Warga pada dasarnya lahir sebagai instrumen luhur untuk merawat kondusivitas sosial dari dalam komunitas secara internal. Hal ini tercermin secara konsisten dalam evolusi regulasi daerah, mulai dari kebijakan-kebijakan awal sejak 2015 hingga yang terbaru lewat Pergub DIY Nomor 41 Tahun 2023 tentang Kelompok Jaga Warga dan Omah Jaga Warga. Dalam aturan itu, Jaga Warga menempatkan penyelesaian konflik sosial, mediasi, serta pemeliharaan ketenteraman lingkungan sebagai bagian utama dari tugas dan fungsinya.
"Jaga Warga pada hakikatnya lahir sebagai wadah deliberasi komunitas atau ruang bermusyawarah yang bijaksana untuk merawat kerukunan warga. Sangat ironis ketika ide luhur ini justru disalahgunakan dan dijadikan alat untuk merusak demokrasi serta menciptakan rasa takut di tengah masyarakat," tegas Gufron.
Kendati Kapolda DIY, Irjen Pol Langgeng Purnomo, sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan resmi institusi Jaga Warga maupun benturan dalam aksi unjuk rasa di DPRD DIY pada 20 Oktober 2026 tersebut, BINA menilai pernyataan tersebut tetap perlu ditindaklanjuti secara mendalam guna mengidentifikasi asal-usul kelompok yang mencatut nama atau atribut tertentu di lapangan.
Menegakkan Komitmen Penertiban dan Evaluasi Kelembagaan
Untuk merespons potensi penyalahgunaan identitas di ruang publik, BINA menekankan pentingnya langkah konkret dan responsif dari Pemprov DIY bersama aparat keamanan. Kejelasan mengenai identitas, kedudukan, serta dasar keterlibatan kelompok yang mengatasnamakan Jaga Warga harus dijadikan bagian penting dari proses pemeriksaan hukum di lapangan. Selain penertiban identitas, langkah ini juga perlu diimbangi dengan evaluasi menyeluruh serta pembinaan yang berkelanjutan terhadap pelaksanaan tugas Jaga Warga agar senantiasa berjalan sesuai koridor hukum dan nilai-nilai komunitas masyarakat Yogyakarta.
BINA mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik pencatutan nama Jaga Warga berisiko mengikis kepercayaan masyarakat serta mengganggu pencapaian tujuan luhur lembaga sosial tersebut dalam kehidupan bermasyarakat di Yogyakarta.
“Marwah Jaga Warga harus diselamatkan melalui tindakan nyata yang selaras dengan filosofi pendiriannya. Pemprov dan aparat perlu memastikan bahwa nama Jaga Warga tetap membawa rasa aman, memperkuat kerukunan, dan menjadi ruang tempat warga menemukan penyelesaian atas persoalan bersama,” tutur Gufron menegaskan.