BANTUL, VIVA Jogja – Kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis di Bantul memantik keprihatinan mendalam dari Bentala Indra Nusantara Advokat (BINA). Organisasi advokat ini menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak pidana, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan kualitas demokrasi di Indonesia.
Sekretaris Jenderal BINA, Chetta Shatia Dwitama, menegaskan bahwa serangan terhadap aktivis merupakan upaya sistematis untuk membungkam suara kritis yang seharusnya dilindungi negara. “Ini bukan kriminal biasa, ini serangan terhadap demokrasi. Negara tidak boleh diam,” ujarnya saat ditemui di Bantul, Rabu (08/04/2026).
Chetta menambahkan, dugaan keterlibatan aparat negara dalam kasus ini menjadikannya krisis akuntabilitas institusional. Menurutnya, hal tersebut merupakan alarm keras bagi supremasi hukum di Indonesia. “Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.
Secara hukum, BINA mengakui bahwa penanganan perkara melalui peradilan militer memiliki dasar yang sah, merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Namun, mekanisme tersebut dinilai berpotensi minim pengawasan publik apabila masyarakat tidak aktif mengikuti perkembangannya. Chetta menekankan bahwa asas subjek hukum harus menjadi acuan utama. Artinya, warga sipil yang berperkara dengan anggota TNI tetap diadili di peradilan umum, sementara oknum TNI yang melakukan tindak pidana diproses melalui Puspom dan Pengadilan Militer.
Selengkapnya di: https://jogja.viva.co.id/warta/8295-serangan-air-keras-cermin-krisis-akuntabilitas-negara
Oleh : Fuska Sani Evani