Yayasan Bentala Indra Nusantara (BINA) adalah organisasi nirlaba yang dibentuk untuk menjawab kebutuhan akan pendekatan pembangunan sosial yang lebih terintegrasi, berbasis bukti, dan berpihak pada komunitas. BINA lahir dari kolaborasi lintas sektor antara praktisi teknis, advokat, akademisi, dan pegiat masyarakat sipil yang memiliki komitmen bersama untuk memperluas akses keadilan, memperkuat kapasitas warga, serta mendorong tata kelola publik yang inklusif dan berkelanjutan. Sejak awal pendiriannya, BINA memposisikan diri sebagai jembatan antara pengetahuan, praktik lapangan, dan kebijakan, dengan tujuan memastikan bahwa intervensi sosial tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi menghasilkan perubahan nyata di tingkat komunitas.
Gagasan pendirian BINA berangkat dari refleksi kritis atas masih kuatnya ketimpangan struktural di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, akses keadilan, hingga partisipasi warga dalam pengambilan keputusan publik. BINA meyakini bahwa persoalan-persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan sektoral yang terfragmentasi. Oleh karena itu, BINA mengembangkan model kerja lintas-disiplin yang membumi, kontekstual, dan adaptif, dengan menempatkan komunitas sebagai subjek utama perubahan. Pendekatan ini sejalan dengan praktik-praktik pembangunan berkelanjutan yang menekankan kepemilikan lokal (local ownership), inklusivitas, dan akuntabilitas sosial.
Secara kelembagaan, Yayasan Bentala Indra Nusantara telah memiliki dasar hukum yang kuat dan tata kelola organisasi yang akuntabel. Legalitas BINA tercantum dalam Akta Pendirian Nomor 195 tanggal 15 Januari 2024, yang telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0002692.AH.01.04.Tahun 2024 tertanggal 16 Februari 2024. BINA juga terdaftar sebagai wajib pajak dengan NPWP 03.720.471.6-005.000. Kepatuhan ini mencerminkan komitmen BINA terhadap transparansi, akuntabilitas publik, dan standar pengelolaan organisasi yang profesional, yang menjadi prasyarat penting dalam membangun kemitraan jangka panjang dengan donor dan pemangku kepentingan lainnya.