BINA berlandaskan pada empat pilar utama, yaitu landasan idiil Pancasila sebagai pedoman moral dan arah nilai dalam mewujudkan keadilan, kemanusiaan, persatuan, dan kesejahteraan; landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum, kepastian hukum yang adil, serta perlindungan dari diskriminasi; landasan yuridis berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi advokat, kekuasaan kehakiman, bantuan hukum, pelayanan publik, beserta seluruh peraturan pelaksananya; serta landasan internal, Kode Etik Advokat, peraturan dan keputusan organisasi.